Hukuman bagi koruptor, menurut Pramono, sebenarnya sudah cukup berat. Hanya saja selama ini aturan hukuman bagi koruptor tidak dijalankan sepenuhnya.
"Ya hukuman bagi koruptor kan sudah diatur dengan UU , yang penting UU itu dijalankan saja, saya yakin tidak akan ada orang yang berpikir untuk melakukan tindakan korupsi," tutur Pramono, kepada detikcom, Senin (31/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya yakin kalau aturan itu dijalankan hukuman bagi koruptor ya bisa 10 sampai 15 tahun," tuturnya.
Karena itu ia berharap pemerintah lebih fokus pada optimalisasi jajaran penegak hukum. Sehingga tak ada lagi korupsi di Indonesia.
"Sudah UU saja Dijalankan. Yang paling penting hukum ditegakkan sebenar-benarnya,"tandasnya.
Kemenkum HAM tengah mewacanakan hukuman minimal lima tahun bagi terpidana kasus tindak pidana korupsi. Wamenkum HAM Denny Indrayana menyatakan hukuman tersebut untuk menguatkan efek jera yang hendak ditimbulkan.
"Itu tujuannya untuk mengirimkan pesan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga hukumannya harus mengirimkan pesan kejeraan," tutur Denny seusai acara fun bike di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Minggu (30/10/2011).
Selain menimbulkan efek jera, lanjut Denny, Kemenkum HAM juga tengah memikirkan sistem pencegahan yang terintegritas dengan penindakan. "Sistem pencegahan akan kita lakukan karena pemberantasan korupsi harus paralel. Penindakan tapi juga pencegahan," papar Deny.
(van/feb)










































