"Itu melanggar dan bertentangan kewenangan dan independensi hakim dalam memutus suatu perkara dengan melihat fakta hukum di persidangan,"tutur Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin.
Hal ini disampaikan Aziz Syamsuddin kepada detikcom, Senin (31/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim memutus suatu perkara berdasarkah KUHAP dengan melihat fakta hukum yang berkembang di dalam persidangan,"tuturnya.
Kemenkum HAM tengah mewacanakan hukuman minimal lima tahun bagi terpidana kasus tindak pidana korupsi. Wamenkum HAM Denny Indrayana menyatakan hukuman tersebut untuk menguatkan efek jera yang hendak ditimbulkan.
"Itu tujuannya untuk mengirimkan pesan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga hukumannya harus mengirimkan pesan kejeraan," tutur Denny seusai acara fun bike di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Minggu (30/10/2011).
Selain menimbulkan efek jera, lanjut Denny, Kemenkum HAM juga tengah memikirkan sistem pencegahan yang terintegritas dengan penindakan. "Sistem pencegahan akan kita lakukan karena pemberantasan korupsi harus paralel. Penindakan tapi juga pencegahan," papar Deny.
(van/feb)










































