"Selain memoratorium pemberian remisi, Kemenkum HAM juga tidak akan memberikan pembebasan bersyarat kepada pelaku tindak pidana korupsi dan terorisme," ujar Wamenkum HAM, Denny Indrayana, kepada detikcom, Minggu (30/10/2011).
Selanjutnya remisi dan pembebasan bersyarat akan diberikan sangat terbatas. Tidak kepada sembarangan terpidana koruptor dan teroris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya langkah ini sangat sesuai denan agenda pemberantasan korupsi. Kemenkum HAM memang makin getol mencari formula menekan tindak pidana korupsi.
"Saya yakin pengetatan pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat bukun hanya tidak bertentangan dengan peraturan perundangan, bahkan lebih jauh sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi dan rasa keadilan,"tandasnya.
(van/feb)











































