Kemenkum HAM Moratorium Remisi untuk Koruptor dan Teroris

Kemenkum HAM Moratorium Remisi untuk Koruptor dan Teroris

- detikNews
Minggu, 30 Okt 2011 23:20 WIB
Kemenkum HAM Moratorium Remisi untuk Koruptor dan Teroris
Jakarta - Kemenkum HAM menghentikan sementara pemberian remisi untuk koruptor dan teroris. Pemberian remisi untuk koruptor dan teroris bisa saja dihentikan sepenuhnya.

"​Selain memoratorium pemberian remisi, Kemenkum HAM juga tidak akan memberikan pembebasan bersyarat kepada pelaku tindak pidana korupsi dan terorisme," ujar Wamenkum HAM, Denny Indrayana, kepada detikcom, Minggu (30/10/2011).

Selanjutnya remisi dan pembebasan bersyarat akan diberikan sangat terbatas. Tidak kepada sembarangan terpidana koruptor dan teroris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Remisi dan PB (pembebasan bersyarat) akan diberikan sangat terbatas misalnya kepada pelaku yang bekerjasama seperti Agus Condro. Semua kebijakan remisi dan PB yang ada akan kami tinjau ulang, termasuk pemberian PB yang kabarnya ada per hari ini, juga menjadi tidak berlaku dengan kebijakan ini," tuturnya.

Menurutnya langkah ini sangat sesuai denan agenda pemberantasan korupsi. Kemenkum HAM memang makin getol mencari formula menekan tindak pidana korupsi.

"​Saya yakin pengetatan pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat bukun hanya tidak bertentangan dengan peraturan perundangan, bahkan lebih jauh sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi dan rasa keadilan,"tandasnya.

(van/feb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads