"Mulai Senin tanggal 31 Oktober, DPD DKI membuka pendaftaran bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur sampai tanggal 14 November 2011 pukul 24.00," ujar Pelaksana Harian Ketua DPD PDIP DKI Jakarta, Djarot Syaifullah Hidayat dalam jumpa pers di kantor DPD PDIP DKI Jakarta, Lenteng Agung, Jakarta, Minggu (30/11/2011).
Formulir pendaftaran dapat diambil di kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di tiap wilayah. Para calon pendaftar diwajibkan mengisi formulir dan mengembalikannya bersama sejumlah dokumen yang disyaratkan sesuai dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama masa pendaftaran dilakukan, DPD PDIP DKI akan melakukan survei untuk mengetahui kemampuan calon yang telah mendaftar. Di dalam survei, akan diuji
popularitas, akseptabilitas, dan elektabilitas dari calon.
"DPD DKI juga akan lakukan survei pada kader-kader internal partai baik di DPRD, DPR, struktural partai, sampai ke ketua-ketua DPC," tambahnya.
DPD PDIP DKI menargetkan nama Cagub dan Cawagub yang diusung PDIP telah diumumkan ke publik pada Januari 2012.
"Kalau bisa Januari selesai, setelah itu kami laukan Rakerdasus dalam rangka perkenalkan calon yang sudah direkomen partai," ucapnya.
(fjp/gun)











































