KPUD Indramayu Terlibat dalam Pembengkakan Pemilih Al Zaitun

KPUD Indramayu Terlibat dalam Pembengkakan Pemilih Al Zaitun

- detikNews
Selasa, 13 Jul 2004 20:18 WIB
Jakarta - Hasil investigasi sementara CETRO (Centre for Electoral Reform) di lapangan, mengindikasikan keterlibatan PPK Gantar dan KPUD Indramayu dalam pembengkakan jumlah pemilih di Ma'had Al Zaytun pada pemilihan presiden 5 Juli lalu."Hampir pasti mereka terlibat, karena membiarkan terjadinya pedaftaran pemilih baru yang tidak sesusai prosedur semestinya," kata deputy eksekutif CETRO, Hadar Navis Gumai, di Tabulasi Nasional Pemilu, Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (13/7/2004).Hadar, yang Minggu lalu datang ke desa Mekar Jaya, Gantar, lokasi Al Zaitun berada, mendapati bahwa proses pendaftaran pemilih tambahan di ponpes tersebut pada Mei lalu, tidak dilaksanakan oleh PPS bersangkutan. Melainkan oleh tim internal Al Zaytun yang dipimpin seseorang bernama Ali Aminullah, yang sebenarnya tidak punya legalitas apapun untuk mengambil alih tugas PPS ini. Di dalam daftar buatan tim Al Zaitun itu terdapat 13.253 jiwa pemilih tambahan dibanding pemilu legislatif lalu.Daftar pemilih tambahan itu diserahkan ke PPK Gantar lalu KPUD Indramayu, bukan ke PPS Mekar Jaya terlebih dahulu seperti aturan KPU tentang tata cara pendaftaran pemilih tambahan."Ini kan jelas pelanggaran prosedur, tapi dibiarkan saja. Mereka (PPK Gantar dan KPUD Indramayu) tutup mata dengan keanehan bahwa ada penghuni baru berjumlah belasan ribu orang hanya dalam beberapa bulan," urai Hadar.Hadar mengakui, bahwa UU Pilpres dan UU Pemilu tidak melarang adanya mobilisasi pemilih. Tetapi ia ingatkan bahwa SK KPU No.37/2004 menyatakan bahwa pemilih yang hendak mencoblos di TPS yang tidak berada di tempat tinggalnya harus menyerahkan pengantar dari KPPS asal.Kejanggalan lain yang ditemukannya, adalah pendirian 83 buah TPS di lokasi yang tertutup dan sulit diakses oleh umum. Alasan lokasi Al Zaitun cukup jauh dari lingkungan desa Mekar Jaya, sebenarnya bisa dipahami. Tetapi tidak ada alasan sama sekali untuk mempersulit saksi dan pemantau yang hendak menjalankan tugasnya di sana.Berdasar temuan sementara di atas, CETRO merekomendasikan KPU untuk melarang adanya TPS dan penyelenggara pemilu di lokasi yang tertutup pada pilpres putaran II mendatang."Kami sepakat dengan KPU untuk sementara menunda penghitungan suara dari TPS di Al Zaytun," tambah Hadar. (dni/)


Berita Terkait