Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin menjelaskan, Ikbal baru bisa dihukum apabila aksinya menerebos daerah pengamanan wapres disertai tindakan melanggar hukum.
"Kalau masuk ring I dia lalu mukul pakai gulungan poster itu melanggar hukum, kalau demo kan boleh-boleh saja," ujar Hasanuddin saat dihubungi detikcom, Sabtu (29/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan Paspampres yang kebobolan, dia yang dihukum," ujar punawirawan TNI AD berpangkat terakhir mayor jenderal ini.
Mengenai kabar penganiayaan terhadap Ikbal, Hasanuddin mengecam tindakan semena-mena tersebut. Menurutnya, seseorang yang lolos ring I baru bisa dilumpuhkan jika yang bersangkutan dianggap membahayakan, seperti membawa senjata.
"Kalau cuma bawa poster, ya tidak boleh represif," cetus politikus PDI Perjuangan ini.
Sebelumnya diberitakan, saat peringatan Hari Sumpah Pemuda di Bandung, Jabar, Ikbal nyelonong ke tengah lapang sambil memamerkan poster karton bertuliskan, 'Sumpah serapah 28 Oktober 2011, Mengutuk korupsi para pejabat yang tak amanah, mengutuk presiden dan wapres yang tidak mensejahterakan rakyat'.
Ikbal yang sudah diamankan itu pun dikabarkan babak belur dan menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit. Komandan Paspampres Mayjen TNI Agus Sutomo menyatakan, Ikbal memiliki kelainan. Paspampres tidak mengantisipasinya karena yang bersangkutan juga memegang undangan resmi.
"Kebetulan yang bersangkutan saudara Iqbal ini sebagai tamu undangan resmi yang memegang undangan dari panitia. Kita semua tidak tahu kalau salah satu tamu undangan resmi ini ada yang punya jiwa kelainan," kata Komandan Paspampres Mayjen TNI Agus Sutomo saat dihubungi wartawan kemarin.
(lrn/lrn)










































