"BPJS ini bukti bahwa Pancasila, terutama sila kelima, bisa menjadi kenyataan dan bukan hanya angan-angan. PDI Perjuangan akan terus menjaga supaya manfaat penuh dari BPJS bisa nyata dirasakan manfaatnya oleh rakyat," kata Puan lewat pernyataan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (29/10/2011).
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Politik & Hubungan Antar Lembaga ini juga menyatakan, pengesahan UU BPJS merupakan momen bersejarah bagi rakyat Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puan menjelaskan, UU BPJS adalah kelanjutan dari UU nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang disahkan di masa Presiden ke-5 RI yang juga ibunya, Megawati Soekarnoputri. Selama 7 tahun UU SJSN tetap menjadi sebuah mimpi karena pembahasan RUU BPJS yang terlalu memakan waktu.
Dengan pengesahan UU BPJS ini, katanya, maka sistem jaminan sosial nasional sekarang bisa diwujudkan di tanah air tercinta ini.
"Sekarang sistem jaminan sosial nasional sudah memiliki kejelasan dengan hadirnya BPJS. Selama 7 tahun PDI Perjuangan terus berkomunikasi dengan berbagai pihak guna mewujudkan ini menjadi kenyataan," kata Puan.
Dalam paripurna DPR kemarin disepakati bahwa untuk BPJS I akan dilaksanakan pada 1 Januari 2014. Sedangkan BPJS II badan hukumnya dibentuk pada 1 Januari 2014 dan selambat-lambatnya pada Juli 2015 harus sudah bisa dilaksanakan.
BPJS I akan mengatur tentang jaminan kesehatan di mana PT Askes nantinya akan ditransformasi menjadi sebuah badan hukum baru yang bersifat nirlaba. Sementara BPJS II akan mengatur tentang kecelakaan kerja, kematian, pensiun dan tunjangan hari tua. Pelaksaannya nantinya akan mentransformasi tiga BUMN, yakni Jamsostek, ASABRI dan Taspen.
(lrn/lrn)










































