“Dia menawari korban masuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Bogor dengan membayar Rp 20 juta per orang. Kami sedang menangani kasus ini, barang bukti dan korban sudah ada pada kami,” tutur Kasat Reskrim Polsek Pancoran Mas AKP Syah Johan, Jumat (28/10).
Para korbannya antara lain Agung Suseno, Gunawan, Budi Susanto, Repelini, dan Dwi Yulianto. Namun telah hampir setahun, MS belum dapat menepati janjinya tersebut dengan menjadikan para korbanya itu sebagai PNS.
“Polisi menyita barang bukti berupa kuitansi, surat pernyataan, dan surat keputusan pengangkatan palsu,” ujar Syah Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(lrn/lrn)










































