Perjalanan panjang RUU BPJS tidak hanya berada di DPR, bahkan juga terjadi di jalanan. Demonstrasi besar-besaran baik massa yang pro maupun kontra kerap terjadi. Namun semua pro kontra tersebut berakhir saat Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengetuk palunya.
"Apakah RUU BPJS ini bisa disahkan menjadi UU?" tanya Pramono yang segera dijawab koor 'setuju' oleh seluruh anggota DPR yang hadir di ruang paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara subtansi UU BPJS mengatur kewajiban negara untuk memberi lima jaminan dasar bagi rakyatnya. BPJS I yang akan mengatur tentang jaminan kesehatan di mana PT Askes nantinya akan ditransformasi menjadi sebuah badan hukum baru yang bersifat nirlaba.
Selain itu ada BPJS II atau yang akan mengatur tentang kecelakaan kerja, kematian, pensiun dan tunjangan hari tua. Pelaksaannya nantinya akan mentransformasi tiga BUMN, yakni Jamsostek, ASABRI dan Taspen.
Dalam paripurna tersebut disepakati bahwa untuk BPJS I akan dilaksanakan pada 1 Januari 2014. Sedangkan BPJS II badan hukumnya dibentuk pada 1 Januari 2014 dan selambat-lambatnya pada Juli 2015 harus sudah bisa dilaksanakan.
Dengan disahkan UU BPJS, masyarakat akan mendapatkan jaminan yang memadai. Maka dengan mengesahkan UU ini, DPR merasa telah berbuat sesuatu yang lebih baik bagi masyarakat yang nantinya akan menjadi 'tiket ke surga'. Lalu bagaimana pelaksanaannya?
(her/lrn)











































