"Pelaku melakukan pencurian satu buah gitar listrik dan 3 handphone milik korban," kata Kasat Reskrim Polres Bogor Kabupaten AKP Imron Ermawan melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (28/10/2011).
Adapun, pencurian itu dilakukan oleh Dodol di rumah korbannya, Adih (29). Adih sendiri merupakan tetangga yang masih satu kampung dengan pelaku. "Pencuriannya dilakukan pada Minggu (23/10) sekitar pukul 01.00 dinihari," katanya.
Dijelaskan Imron, pelaku masuk ke rumah korban saat seisi rumah tengah tertidur lelap. Pelaku masuk lewat jendela rumah korban yang dirusak dengan cara dicongkel agar pelaku bisa menyelinap masuk.
"Pelaku mencongkel jendela rumah korban dengan obeng," katanya.
Atas peristiwa itu, Adih kemudian melapor ke Polres Bogoe Kabupaten. Setelah melakukan penyelidikan selama empat hari, polisi dengan dibantu masyarakat dapat menangkap sang pencuri yang merupakan tetangga korban sendiri.
"Pelaku ditangkap pada Kamis (27/10) pagi sekitar pukul 09.00 WIB," katanya.
Belum diketahui motif Dodol melakukan pencurian gitar listrik tersebut. Hingga kini, Dodol masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor Kabupaten.
Sementara atas perbuatannya, Dodol kini 'menginap' di Mapolres Bogor Kabupaten untuk menjalani proses hukum lainnya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(mei/lrn)











































