"Di KUHP sudah diatur, barang siapa bersama-sama menghancurkan, merusak atau melukai orang itu diancam pidana, itu pasal 335 itu. Dalam peristiwa ini kita lihat dari korlapnya, kemudian siapa pelakunya. Tadi korlapnya bagaimana tanggung jawabnya kalau anarkis," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Radjab di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (28/10/2011).
Polisi juga mengimbau agar para koordinator lapangan atau korlap menjaga kelompok mereka dari para penyusup. Jangan sampai ada oknum-oknum yang memanfaatkan unjuk rasa itu untuk aksi anarkis.
"Saya imbau korlap-korlap ini juga jangan sampai disusupi orang-orang yang merusak perjuangan orang lain," terangnya.
Polisi mempersilakan unjuk rasa, namun dilakukan dengan tertib. "Sampaikan aspirasi itu jangan sampai merusak," tuturnya.
Jakarta hari ini dikepung demo. Sejumlah titik dipadati ribuan demonstran antara lain DPR, Istana, dan Bundaran HI. Pendemo mengusung berbagai tema mulai dari RUU BPJS sampai pada SBY-Boediono turun.
(mei/ndr)











































