Demikian disampaikan, Staf Senior bidang Hukum dan Kebijakan, WWF Indonesia, Retno Setiyaningrum kepada detikcom, Jumat (28/10/2011). Menurut Retno, selain terpidana menerima hukuman, pengadilan juga mengharuskan terdakwa membayar denda sebesar Rp 3 juta.
"Akan tetapi, denda Rp 3 juta yang dijatuhkan masih belum menimbulkan efek jera karena angka tersebut baru 3 persen dari hukuman maksimum Rp 100 juta berdasarkan UU No 5 tahun 1990," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walau demikian kami menilai, tuntutan tersebut belum sesuai dengan harapan kita. Dan soal denda tersebut sangat kecil mengingat terdakwa disebutkan dalam dakwaan mendapat kulit harimau itu dengan harga Rp 25 juta," jelas Retno.
Menurut Retno, dengan adanya pengajuan banding dari terpidana, Afandi, WWF mendorong agar proses banding dapat lebih berpihak kepada lingkungan. Diharapkan, nantinya pengadilan dapat menjatuhkan hukuman maksimal seperti yang tertera dalam UU No 5 Tahun 1990. Tuntutan yang maksimal diharapkan nantinya bisa membuat efek jera.
Osmantri, Koordinator Tiger Protection Unit WWF-Indonesia, menambahkan kasus perburuan dan perdagangan melibatkan jaringan pelaku yang sangat luas mulai dari pemburu, penadah, sampai dengan konsumen. Oleh karena itu, pengusutan kasus-kasus seperti ini harus dilakukan secara menyeluruh dan menyentuh seluruh pelaku perdagangan ilegal.
Karenanya, lanjut Osmantri, penegakan hukum harus dilakukan secara intensif dan dengan kerjasama yang baik antara penegak hukum terkait. Tujuannya, agar kejahatan terhadap satwa dilindungi seperti harimau dapat ditekan.
"Belum lama ini seekor harimau terjerat dan ditembak oleh pelaku tak dikenal di Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Sumatera Barat dan barang buktinya pun lenyap. Kasus ini juga perlu ditindaklanjuti oleh penegak hukum," tegas Osmantri.
Sebelumnya, terdakwa Afandi tertangkap tangan di rumahnya di Payakumbuh, Sumatera Barat pada 3 Maret 2011 oleh tim dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan BKSDA Sumbar setelah membeli satu kulit harimau seharga Rp 25 Juta. Kulit harimau tersebut merupakan hasil perburuan di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau.
(cha/fay)











































