"Berkas masih diperiksa. Belum bisa diumumkan," tutur Dirjen AHU, Aidir Amin Daud saat dihubungi wartawan, Jumat (28/10/2011).
Sedianya, pengumuman hasil verifikasi parpol baru tersebut akan diumumkan, pada akhir Oktober ini. Namun, Aidir pernah mengatakan bahwa kemungkinan besar partai yang lolos hanya sekitar 1-3 partai saja. Sebab, banyak partai politik baru yang tidak bisa melengkapi berkas persyaratan yang diperlukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan aturan untuk menyederhanakan partai politik. Cara itu dilakukan dengan merevisi UU Tentang Partai Politik di mana pada revisi itu disebutkan partai politik harus memiliki 75 persen kepengurusan tingkat kabupaten/kota di setiap provinsi.
Namun, setelah dilakukan judicial review atas revisi tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan yang harus memenuhi persyaratan tersebut adalah partai politik yang belum memiliki badan hukum atau partai politik baru.
Pendaftaran verifikasi parpol untuk Pemilu 2014 sendiri sudah dibuka sejak Senin (17/1) lalu. Hingga pendaftaran ditutup pada 22 Agustus lalu, hanya 14 partai politik baru yang mendaftar. Kemenkumham saat ini tengah melakukan verifikasi.
Adapun 14 parpol yang mendaftar yakni Partai Nasional Republik, Partai Nasdem, Partai Persatuan Nasional, Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara, Partai Republik Satu, Partai Republik Perjuangan, Partai Satria Piningit, Partai Penganut Thariqot Islam Negara, Partai Karya Republik, Partai Serikat Rakyat Independen, Partai Indonesia Rakyat Bangkit, Partai Independen, Partai Kekuatan Rakyat Indonesia, Partai Demokrasi Pancasila (Depan).
(fjp/nvc)











































