Kejagung Bantah Larang Buku Karya Ba'asyir

Kejagung Bantah Larang Buku Karya Ba'asyir

- detikNews
Jumat, 28 Okt 2011 16:14 WIB
Kejagung Bantah Larang Buku Karya Baasyir
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah telah melarang perdaran buku karya Abu Bakar Ba'asyir yang berjudul 'Catatan dari Penjara'. Sejak Mahkamah Konstutusi (MK) mencabut UU Nomor 4/PNPS/1963 dan menyatakan penyitaan buku oleh Kejaksaan harus melalui putusan pengadilan, Kejagung tidak pernah melakukan pelarangan dan sweeping buku.

"Tidak ada itu. Kita tidak boleh (melakukan pelarangan dan sweeping buku)," bantah Jaksa Agung Muda Pengawasan Intelijen (Jamintel), Edwin P Situmorang saat dihubungi detikcom, Jumat (28/10/2011).

Edwin menjawab pertanyaan soal pelarangan peredaran buku-buku dakwah di berbagai daerah, salah satunya adalah karya Abu Bakar Ba'asyir. Dia menegaskan, sejak UU Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum, dinyatakan MK tidak sesuai dengan UUD 1945 pada Oktober 2010 lalu, Kejagung tidak pernah lagi melarang buku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dulu menurut UU Nomor 4/PNPS/1963, dulu boleh. Tapi sekarang tidak boleh," tegasnya.

Lebih lanjut, Edwin menjelaskan, aparat intelijen Kejaksaan kini hanya memiliki wewenang untuk mengawasi peredaran buku di masyarakat. Aparat intelijen akan melakukan semacam pemantauan dan pemeriksaan terhadap setiap buku yang beredar.

"Kita hanya punya kewenangan pengawasan. Dalam konteks mengawasi," ucapnya.

Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan dugaan pidana seperti melawan hukum dan mengganggu ketertiban umum, maka Kejaksaan akan meneruskannya kepada aparat Kepolisian untuk diproses.

"Semacam pengecekan, dilihat dan dibaca. Kalau ada tindak pidana, ya diserahkan ke Kepolisian," terang Edwin.

Terakhir, Edwin menegaskan, dirinya tidak pernah memerintahkan kepada anak buahnya untuk melarang dan men-sweeping buku-buku yang beredar di masyarakat, termasuk buku karya Ba'asyir.

"Tidak ada perintah demikian. Tidak mungkin anak buah melakukan itu," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina TPM, M Mahendratta memaparkan pihaknya telah mendapatkan laporan adanya pelarangan peredaran atau penjualan buku dakwah. Salah satu buku yang dilarang adalah buku berjudul 'Catatan dari Penjara' karya Abu Bakar Ba'asyir yang ditulis selama menjalani hukuman di LP Cipinang terkait kasus terorisme.

"Kami mendapat laporan masyarakat dari Tanjung Balai Karimun, Depok, Sukabumi, dan Lampung. Di Tanjung Balai Karimun sampai dilakukan sweeping oleh petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, sedangkan di Sukabumi para pedagang diminta membuat pernyataan tidak akan menjual buku-buku tersebut," papar Mahendra kepada wartawan di Solo, Jumat (28/10/2011).

Laporan-laporan yang masuk menyebutkan pelaku sweeping dan pelarangan itu dipimpin oleh Kasi Intel Kejari setempat. Ketika persoalan itu ditanyakan kepada Kasi Intel Kejari, disebutkan pelarangan atas perintah Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).

(nvc/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads