"Kita ulangi lagi pemeriksaannya. Kalau dia mengatakan seperti itu kita periksa lagi," ujar Kabareskrim Komjen Sutarman di Mabes Polri, Jl Trunoyo, Jakarta, Jumat (28/10/2011).
Sutarman mengatakan saat ini penyidik kekurangan bukti untuk menjerat otak pemalsuan surat MK terkait putusan sengketa pemilihan anggota legeslatif di Sulawesi Selatan daerah pemilihan I.
"Siapa yang menyuruh untuk membuat surat palsu, pasti yang ingin menjadi anggota DPR. Yang membuat siapa, pasti orang MK. Yang membuat siapa, pasti orang KPU. Nah, tetapi sampai saat ini penyidik belum menemukan bukti itu," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut Sutarman, saat ini pihaknya belum bisa menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Mengenai kapan Andi akan diperiksa, Sutarman juga menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. "Bagaimana jadwalnya penyidik," tutupnya.
(mpr/anw)











































