KY Setuju Hukuman Minimal 5 Tahun Penjara Bagi Koruptor

KY Setuju Hukuman Minimal 5 Tahun Penjara Bagi Koruptor

- detikNews
Jumat, 28 Okt 2011 14:47 WIB
KY Setuju Hukuman Minimal 5 Tahun Penjara Bagi Koruptor
Jakarta - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mengaku sepakat dengan wacana yang diutarakan Menteri Hukum dan HAM soal hukuman minimal 5 tahun penjara bagi koruptor.

"Wacana yang progresif, tentu kami mendukungnya," kata Imam Anshori ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2011).

Imam berharap agar wacana tersebut bisa segara direalisasikan. Dengan demikian, hal ini akan membuktikan bahwa pemerintah memang bersungguh-sungguh dalam upaya pemberantasan korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi bukan hanya omongan saja," tegasnya.

Dituturkan Imam, selama ini memang banyak koruptor yang dihukum ringan karena tidak ada batas hukuman minimal bagi mereka. "Kan selama ini hanya hukuman maksimal dan tidak ada batasan minimalnya," kata Imam.

Namun, lanjutnya, definisi koruptor harus diperjelas, sehingga yang terjerat dengan hukuman minimal 5 tahun nantinya adalah orang yang benar-benar melakukan tindak pidana korupsi.

"Jangan sampai seorang staf yang salah administrasi dikatakan korupsi, sedangkan atasannya yang menikmati lolos," tegasnya.

Seperti diketahui bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin mewacanakan hukuman minimal 5 tahun untuk para koruptor dan akan dituangkan dalam sebuah undang-undang. Menurut Amir, vonis rendah bagi koruptor yang terbukti bersalah sudah menjadi sorotan masyarakat.

"Tim kajian sedang berjalan, ada wacana bagi mereka yang terbukti agar mendapat hukuman yang layak. Dan itu hanya mungkin kalau revisi Undang-undang Tipikor menaikkan batas minimum hukuman bagi yang terbukti bersalah," kata Menkumham.

Amir mengaku sadar wacana pemberian hukuman minimal lima tahun untuk para koruptor itu akan mengundang kontroversi. Namun, Amir mengatakan wacana ini dimunculkan dengan tujuan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. "Karena kami ingin membina mereka. Kan bisa saja mereka jadi whistle blower dan justice collaborator. Kemudian mengembalikan dan meluruskan seluruh kekeliruan yang pernah dilakukannya," jelasnya.

(asp/nvc)


Berita Terkait