Ketua Dewan Pembina TPM, M Mahendratta, kepada wartawan di Solo, Jumat (28/10/2011), memaparkan pihaknya telah mendapatkan laporan dari berbagai daerah tentang adanya pelarangan peredaran atau penjualan buku dakwah.
Salah satu buku yang dilarang adalah buku berjudul 'Catatan dari Penjara' karya Abu Bakar Ba'asyir. Buku tersebut ditulis oleh Ba'asyir selama menjalani hukuman di LP Cipinang terkait kasus terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan-laporan yang masuk menyebutkan pelaku sweeping dan pelarangan itu dipimpin oleh Kasi Intel Kejari setempat. Ketika persoalan itu ditanyakan kepada Kasi Intel Kejari, disebutkan pelarangan atas perintah Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
"Saat ini tidak alasan dan dasar hukum apapun bagi siapapun, termasuk kejaksaan, untuk melarang atau membatasi peredaran buku. Dulu memang pernah ada UU yang memberi kewenangan bagi kejaksaan untuk melarang dan menyensor barang cetakan, termasuk buku. Namun UU itu telah dicabut MK pada Oktober 2010 lalu," lanjutnya.
Karena itulah, kata Mahendra, TPM mendesak Kejagung segera menghentikan larangan itu. Jika tidak diindahkan, pihaknya saat ini sudah menyiapkan kelengkapan alat bukti untuk menggugat Kejagung. Menurutnya selain tidak ada dasar hukumnya, tindakan Kejagung itu melanggar konstitusi karena telah membatasi kebebasan berpikir dan kebebasan berekspresi.
"Dulu demi tidak menimbulkan keresahan, kami pernah meminta buku-buku karya Mirza Ghulam Ahmad dilarang, dan itu tidak dihiraukan oleh aparat. Tapi saat itu sepenuhnya kami menyadari karena memang saat ini tidak ada dasar hukum untuk melakukan pelarangan. Tapi ternyata sekarang pihak kejaksaan justru melakukan tindakan seperti ini," lanjutnya.
(mbr/fay)











































