"Banyak, saya pusing," kata Rosa ketika ditanya mengenai pemeriksaan hari ini, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2011).
Rosa mengaku dimintai keterangan dalam penyelidikan dalam kasus di Kemendiknas. "Iya," kata Rosa sambil menganguk saat ditanya apakah pemanggilan dirinya terkait kasus Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga pernah memanggil Nazaruddin dalam penyelidikan terkait kasus korupsi Revitalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) di Kementerian Pendidikan Nasional tahun anggaran 2007 lalu.
Rosa saat ini telah berstatus sebagai terpidana kasus suap Wisma Atlet yang disidik dan dituntut oleh KPK. Sebelumnya Pengadilan Tipikor memvonis Rosa dan Direktur Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris dengan pidana penjara yang berbeda. Rosa divonis 2,5 tahun penjara. Sementara Idris divonis 2 tahun penjara.
Keduanya telah terbukti menyuap penyelenggara negara yakni Sesmenpora Wafid Muharram dan Anggota DPR Muhammad Nazaruddin dalam kasus pembangunan Wisma Atlet Palembang.
(fjp/aan)











































