"Putusan resminya memang belum kami terima. Tapi kami sudah mendapatkan informasi dari pihak PT DKI bahwa hukuman Ustadz (Ba'asyir) yang divonis 15 tahun oleh PN Jakarta Selatan, dikurangi menjadi 9 tahun," ujar Ketua Dewan Pembina TPM Pusat, M Mahendradatta, kepada wartawan di Solo, Jumat (28/10/2011).
Namun bagi TPM, berita itu bukanlah berita gembira. TPM menganggap putusan itu tetaplah berita buruk bagi Ba'asyir yang dipersalahkan oleh pengadilan dalam kasus pelatihan militer di Aceh.
TPM menyayangkan PT DKI tidak mempertimbangkan berbagai persoalan yang terjadi dalam rangkaian persidangan Ba'asyir. TPM menyebut proses hukumnya sebagai peradilan sesat karena para saksi tidak dihadirkan di pengadilan, namun dilakukan melalui teleconference.
"KUHAP mengatur saksi harus hadir di ruang persidangan dalam keadaan bebas tanpa tekanan," ujarnya.
Menurut Mahendradatta, jika saksi tersebut seorang tahanan, maka ia tidak boleh mengenakan pakaian tahanan, berada di dalam ruang tahanan, hanya melihat kamera dengan kondisi di kanan kirinya ada petugas bersenjata lengkap.
Selain itu, lanjut Mahendra, Ba'asyir juga meminta TPM mengajukan kasasi. Ba'asyir melalui ajudannya mengirimkan pesan via SMS yang berbunyi:
"Saya menolak vonis banding 9 tahun itu. Saya dizalimi hukum karena saya menjalankan syariat Islam. Pengacara saya akan melakukan kasasi atas vonis banding yang dizalim ini".
Atas pertimbangan-pertimbangan itu, Mahendradatta menegaskan kalau TPM akan mengajukan kasasi. Namun pengajuan kasasi ini masih menunggu salinan keputusan PN Jakarta Selatan.
"Selanjutnya kami punya waktu selambat-lambatnya 14 hari setelah menerima salinan putusan, untuk mengajukan kasasi ke MA," ungkapnya.
Sebelumnya Majelis Hakim PN Jaksel memvonis Ba'asyir dengan 15 tahun penjara. Ba'asyir dijerat dengan dakwaan primer pasal 14 juncto pasal 9 UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Subsider 14 juncto pasal 7, lebih subsider 14 jo pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 jo pasal 9, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 11, terakhir pasal 13 huruf a. Pengacara Ba'asyir lalu mengajukan banding.
(mbr/gus)











































