"SP3 dan Deponeering tidak boleh ada pada KPK,"ujar Benny kepada detikcom, Jumat (28/10/2011).
Menurutnya dalam UU KPK belum diatur larangan mengeluarkan deponeering. Kalau SP3 sebagai bentuk pengawasan agar KPK bekerja lebih cermat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih cermat menurut Benny maksudnya berhati-hati dalam menelusuri dan menuntaskan kasus korupsi. "Ini bentuk pengawasan pada KPK. Agar dalam melakukan penetapan tersangka tidak sembarangan," tuturnya.
Dia menambahkan, perlu juga ditegaskan dalam revisi UU KPK menyangkut batasan kewenangan tiga lembaga penegak hukum. "Itu harus dijelaskan apakah Jaksa Agung bisa mengeluarkan deponeering terhadap kasus di KPK. Itu harus dipertegas lagi," tandasnya.
(van/anw)











































