KPK Periksa Rosa untuk Penyelidikan Kasus di Kemendiknas

KPK Periksa Rosa untuk Penyelidikan Kasus di Kemendiknas

- detikNews
Jumat, 28 Okt 2011 11:48 WIB
KPK Periksa Rosa untuk Penyelidikan Kasus di Kemendiknas
Jakarta - Meski berstatus terpidana, Mindo Rosalina Manulang masih harus bolak-balik
menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rosa kini diperiksa untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kemendiknas.

"Dia dimintai keterangan untuk kasus di level penyelidikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2011).

Rosa tiba di kantor KPK sekitar pukul 10.15 WIB. Dia dibawa dengan mobil tahanan yang membawanya dari rutan Pondok Bambu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasar informasi yang dihimpun, pemeriksaan Rosa hari ini terkait penyelidikan kasus korupsi di Kemendiknas. Rabu 26 Oktober kemarin, Rosa juga dipanggil KPK untuk kasus yang sama.

Rosa telah menyandang status sebagai terpidana. Pengadilan Tipikor memvonis Rosa dan Direktur Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris dengan pidana penjara yang berbeda. Rosa divonis 2,5 tahun penjara. Sementara Idris divonis 2 tahun penjara.

Keduanya telah terbukti menyuap penyelenggara negara yakni Sesmenpora Wafid Muharram dan anggota DPR Muhammad Nazaruddin dalam kasus pembangunan Wisma atlet Palembang.

(fjr/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini