menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rosa kini diperiksa untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kemendiknas.
"Dia dimintai keterangan untuk kasus di level penyelidikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2011).
Rosa tiba di kantor KPK sekitar pukul 10.15 WIB. Dia dibawa dengan mobil tahanan yang membawanya dari rutan Pondok Bambu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rosa telah menyandang status sebagai terpidana. Pengadilan Tipikor memvonis Rosa dan Direktur Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris dengan pidana penjara yang berbeda. Rosa divonis 2,5 tahun penjara. Sementara Idris divonis 2 tahun penjara.
Keduanya telah terbukti menyuap penyelenggara negara yakni Sesmenpora Wafid Muharram dan anggota DPR Muhammad Nazaruddin dalam kasus pembangunan Wisma atlet Palembang.
(fjr/aan)










































