"Penerapan BPJS perlu kehati-hatian. Di satu hal mendesak melindungi masyarakat terkait jaminan sosial. Apakah kebersamaan BPJS I dan BPJS II akan dilaksanakan tahun 2014 atau tidak. Lobi-lobi internal terus dilakukan, suasana dinamis, mudah-mudahan berjalan tuntas dan tidak deadlock," kata Taufik kepada detikcom sebelum rapat paripurna pengesahan RUU BPJS, Jumat (28/10/2011).
Saat ini, kata dia, terjadi perdebatan antara DPR dan pemerintah terkait RUU BPJS. Perbedaan pandangan terkait pelaksanaan BPJS I dan BPJS II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan dia, sudah disepakati prioritas BPJS I dan BPJS II. BPJS I jaminan kesehatan akan dilaksanakan Askes. BPJS II menengah jangka panjang akan dilaksanakan Jamsostek. Substansi dipecah dua, tidak ada masalah pemerintah dan DPR.
"Argumentasi panjang lebar BPJS pertama ada teman-teman di Pansus ini intinya ada yang dilaksanakan serentak tahun 2014. Sementara, pemerintah minta BPJS II dilaksanakan tahun 2016," kata dia.
Taufik berharap kedua pihak mengambil solusi tengah yakni menetapkan BPJS II sebagai badan hukum pada tahun 2014. Namun, efektif bekerja pada tahun 2016.
"Ada solusi lain misalnya dilaksanakan badan hukumnya berubah tahun 2014. BPJS II badan hukum berubah tahun 2014 tapi pelaksanaannya tahun 2016," kata politisi PAN ini.
(aan/fay)











































