"Jika benar terbukti ada tindak kekerasan yang dilakukan siswa, itu bukan menjadi faktor utama yang dapat mengubah taraf sekolah RSBI menjadi sekolah reguler," kata Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Agus Suradika saat berbincang dengan detikcom, Jumat (28/10).
Agus menjelaskan, terdapat beberapa standar penilaian yang menjadikan sekolah tersebut mendapatkan label RSBI. Mulai dari standar input, proses pembiayaan, sarana dan prasarana, tenaga pendidik, serta standar output.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menerima pengaduan 15 orang tua siswa SMA 70 Jakarta yang anak-anaknya menerima kekerasan dari seniornya di sekolah. Komnas PA akan membawa laporan itu ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan ke Polda Metro Jaya.
Agus menyebutkan, bila kasus yang dilaporkan para orangtua tersebut sebenarnya pernah juga dilaporkan kepada Kepala Sekolah SMA 70 sekitar 2-3 bulan lalu.
Namun, pihak sekolah tidak menemukan titik terang pelaku yang disebut-sebut melakukan tindak kekerasan. Alhasil investigasi sekolah mandeg.
"Setelah saya komunikasi dengan kepala sekolah semalam, itu kasus yang pernah dilaporkan juga beberapa bulan lalu," kata Agus.
(ahy/mok)











































