Andi Nurpati Minta Staf KPU Berbohong Soal Surat MK

Andi Nurpati Minta Staf KPU Berbohong Soal Surat MK

- detikNews
Kamis, 27 Okt 2011 18:22 WIB
Jakarta - Staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengantar Andi Nurpati ke JakTV, Harry alias Aryo, mengaku pernah diminta berbohong oleh mantan Komisioner KPU yang kini hijrah ke Partai Demokrat tersebut. Padahal, Aryo mengakui bahwa dirinya pernah menerima dokumen surat dari MK yang diserahkan oleh mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan untuk Andi Nurpati.

"Bu Andi pernah menyuruh untuk jawab nerimanya di kantor. Nggak tahu saya dimintanya begitu," kata Aryo, dalam kesaksiannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (27/10/2011).

Seusai kejadian itu, Andi Nurpati selalu mewanti-wanti agar menyatakan penerimaan surat dilakukan di kantor KPU meskipun sudah malam hari. Surat yang diterima dimaksud adalah surat No 112/PAN.MK/2009 tanggal 14 Agustus 2009 yang berisi tentang penjelasan yang tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 84/PHPU.C/VII/2009 tentang perselisihan pemilu DPR RI di Dapil Sulsel I.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Sekjen (KPU) pernah nanya. Yo kamu nerima surat dimana, di kantor Pak, Padahal saya nerimanya di JakTV," ujar Aryo di depan ketua majelis hakim Herdy Agusten.

Aryo mengatakan, Andi Nurpati pernah memberikan petunjuk, kalau ada yang bertanya tentang surat itu, diterimanya harus dijawab di kantor. Andi juga mengajarkan alibi untuk Aryo yang menerima surat di malam hari.

"Kok jam 11 malam, kenapa terima saja bilang saja sudah tidak ada staf," kata Aryo, menirukan ucapan Andi.

Aryo bersaksi untuk mantan Juru Panggil Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan yang terancam pidana penjara paling lama enam tahun terkait kasus pemalsuan surat MK.

Masyhuri bersama dengan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein membuat surat Nomor 112/PAN.MK/2009 tanggal 14 Agustus 2009, berisi tentang penjelasan yang tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 84/PHPU.C/VII/2009 tentang perselisihan pemilu DPR RI di Dapil Sulsel I.

Dalam kasus ini, baru Masyhuri dan Zainal yang menjadi tersangka. Polri mengaku masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak lainnya, seperti Andi Nurpati, Dewi Yasin Limpo dan hakim MK Arsyad Sanusi.

(asp/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads