"Bu Andi pernah menyuruh untuk jawab nerimanya di kantor. Nggak tahu saya dimintanya begitu," kata Aryo, dalam kesaksiannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (27/10/2011).
Seusai kejadian itu, Andi Nurpati selalu mewanti-wanti agar menyatakan penerimaan surat dilakukan di kantor KPU meskipun sudah malam hari. Surat yang diterima dimaksud adalah surat No 112/PAN.MK/2009 tanggal 14 Agustus 2009 yang berisi tentang penjelasan yang tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 84/PHPU.C/VII/2009 tentang perselisihan pemilu DPR RI di Dapil Sulsel I.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aryo mengatakan, Andi Nurpati pernah memberikan petunjuk, kalau ada yang bertanya tentang surat itu, diterimanya harus dijawab di kantor. Andi juga mengajarkan alibi untuk Aryo yang menerima surat di malam hari.
"Kok jam 11 malam, kenapa terima saja bilang saja sudah tidak ada staf," kata Aryo, menirukan ucapan Andi.
Aryo bersaksi untuk mantan Juru Panggil Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan yang terancam pidana penjara paling lama enam tahun terkait kasus pemalsuan surat MK.
Masyhuri bersama dengan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein membuat surat Nomor 112/PAN.MK/2009 tanggal 14 Agustus 2009, berisi tentang penjelasan yang tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 84/PHPU.C/VII/2009 tentang perselisihan pemilu DPR RI di Dapil Sulsel I.
Dalam kasus ini, baru Masyhuri dan Zainal yang menjadi tersangka. Polri mengaku masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak lainnya, seperti Andi Nurpati, Dewi Yasin Limpo dan hakim MK Arsyad Sanusi.
(asp/rdf)











































