KPK: Jangan Samakan Hukuman Suap & Pemerasan

KPK: Jangan Samakan Hukuman Suap & Pemerasan

- detikNews
Kamis, 27 Okt 2011 17:53 WIB
 KPK: Jangan Samakan Hukuman Suap & Pemerasan
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginginkan adanya perbedaan derajat dalam kejahatan korupsi di revisi UU Tipikor yang saat ini digodok pemerintah. Sebagai contoh, pemberian hukuman lebih tinggi di kasus korupsi pemerasan dibandingkan suap.

"Misalnya antara pemerasan dan suap, itu lebih berat mana? Pemerasan. Kalau suap, dua-duanya suka. Kalau pemerasan, ada pihak yang disakiti," kata Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah.

Hal tersebut disampaikan Chandra usai menjadi pembicara dalam seminar bertema korupsi di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (27/10/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Chandra, pembuat aturan harus melihat derajat kejahatan sebelum menentukan batas hukuman minimal dalam kasus korupsi. Bila kasus itu derajatnya kecil, maka minimal hukumannya bisa diperkecil.

"Kita nggak bisa menggeneralisir tapi kita tetap menginginkan adanya hukuman minimal. Kalau ada terbukti hukuman minimal sekian. Pokoknya tergantung derajat kesalahannya," ujar Chandra.

Chandra tidak terlalu mempermasalahkan jumlah hukuman minimal yang harus diterapkan. Yang penting ada perbedaan derajat tingkat kesalahan.

"Pembahasannya di KPK belum selesai. Yang jelas kita menginginkan di setiap kejahatan itu dihukum sesuai dengan ancaman hukumannya. Dan tidak setiap tindak pidana korupsi itu sama," terangnya.

Wamenkum HAM Denny Indrayana memastikan pembahasan revisi UU Tipikor akan melibatkan KPK. Aspirasi semua pihak akan didengar untuk menjaga kepentingan bersama. "Baru setelah itu diserahkan ke DPR," kata Denny.

(mad/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads