"Misalnya antara pemerasan dan suap, itu lebih berat mana? Pemerasan. Kalau suap, dua-duanya suka. Kalau pemerasan, ada pihak yang disakiti," kata Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah.
Hal tersebut disampaikan Chandra usai menjadi pembicara dalam seminar bertema korupsi di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (27/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita nggak bisa menggeneralisir tapi kita tetap menginginkan adanya hukuman minimal. Kalau ada terbukti hukuman minimal sekian. Pokoknya tergantung derajat kesalahannya," ujar Chandra.
Chandra tidak terlalu mempermasalahkan jumlah hukuman minimal yang harus diterapkan. Yang penting ada perbedaan derajat tingkat kesalahan.
"Pembahasannya di KPK belum selesai. Yang jelas kita menginginkan di setiap kejahatan itu dihukum sesuai dengan ancaman hukumannya. Dan tidak setiap tindak pidana korupsi itu sama," terangnya.
Wamenkum HAM Denny Indrayana memastikan pembahasan revisi UU Tipikor akan melibatkan KPK. Aspirasi semua pihak akan didengar untuk menjaga kepentingan bersama. "Baru setelah itu diserahkan ke DPR," kata Denny.
(mad/aan)











































