"Isi kesepakatannya Pak Pane dan RS Haji tidak akan membuat berita yang merugikan kedua belah pihak. Tuntutan dikabulkan meskipun hanya dibayar Rp 25 juta. Disebutkan uang empati," kata kuasa hukum RS Haji Pondok Gede, Fauzie Yusuf Hasibuan di RS Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (27/10/2011).
Namun Fauzie enggan mengaku dengan diberikannya uang empati tersebut kepada Syaripudin, maka secara tidak langsung RS Haji Pondok Gede mengakui adanya mal praktik terhadap Syaripudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu dalam acara yang sama, Syaripudin mengaku menerima uang empati tersebut. Namun uang itu rencananya akan ia berikan kepada anak yatim.
"Saya menerima uang, tetapi uang tersebut tidak saya gunakan," ujarnya.
Menurut Syaripudin, menuntut sebuah rumah sakit dan dokter di Indonesia adalah suatu hal yang luar biasa. Ibaratnya seperti mendaki gunung es. Rumah sakit dan dokter seperti mempunyai imun terhadap hukum.
"Sangat sulit. Saya melihat orang yang melawan rumah sakit seperti mendaki gunung es. Apabila rumah sakit ini tercemar namanya atau berkurang pasiennya, saya merasa berdosa pada karyawannya," ungkapnya.
Namun Syaripudin mengatakan, permasalahan ini hanya sebuah kesalahfahaman saja. Syaripudin tidak akan menuntut rumah sakit ini lagi setelah adanya MoU ini.
"Tidak ada tuntutan lagi. Hari ini dan yang akan datang. Diharapkan tidak ada efek berita yang dirugikan terhadap saya ataupun rumah sakit ini," harapnya.
(gus/asy)











































