Jaksa Agung: Pemecatan Cirus Tidak Butuh Waktu Lama

Jaksa Agung: Pemecatan Cirus Tidak Butuh Waktu Lama

- detikNews
Kamis, 27 Okt 2011 17:35 WIB
Jaksa Agung: Pemecatan Cirus Tidak Butuh Waktu Lama
Jakarta - Pemberhentian Cirus Sinaga sebagai jaksa masih harus menunggu putusan hasil pengadilan banding. Namun proses banding yang akan diajukan terdakwa kasus Gayus Tambunan tersebut diyakini tidak akan memakan waktu yang terlalu lama

"Ini tidak akan lama," ujar Jaksa Agung, Basrief Arief, di Kantor Sekretariat Negara, Jl Majapahit, Jakarta, Kamis (27/10/2011).

Menurutnya, bila merujuk pada acaman hukuman atas dakwaan menghalangi proses hukum, sebenarnya Cirus Sinaga sudah layak diberhentikan. Namun untuk eksekusi pemecatannya, tetap harus berdasarkan putusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat yaitu vonis pengadilan banding MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai sekarang masih pemberhentian sementara sampai inkrah. Nanti kan dia banding kalau tidak puas. Jaksa mungkin juga akan banding," sambung Basrief.

Di dalam sidang pembacaan vonis, Rabu (26/10) Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin Albertina Ho menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun subsider 3 bulan penjara kepada Cirus Sinaga. Jaksa yang dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 21 UU Tipikor itu juga dikenai denda Rp 150 juta.

(lh/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini