"Ini tidak akan lama," ujar Jaksa Agung, Basrief Arief, di Kantor Sekretariat Negara, Jl Majapahit, Jakarta, Kamis (27/10/2011).
Menurutnya, bila merujuk pada acaman hukuman atas dakwaan menghalangi proses hukum, sebenarnya Cirus Sinaga sudah layak diberhentikan. Namun untuk eksekusi pemecatannya, tetap harus berdasarkan putusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat yaitu vonis pengadilan banding MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam sidang pembacaan vonis, Rabu (26/10) Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin Albertina Ho menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun subsider 3 bulan penjara kepada Cirus Sinaga. Jaksa yang dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 21 UU Tipikor itu juga dikenai denda Rp 150 juta.
(lh/ndr)










































