Faisal Basri Menjadi Saksi Ahli Untuk Asian Agri

Faisal Basri Menjadi Saksi Ahli Untuk Asian Agri

- detikNews
Kamis, 27 Okt 2011 16:35 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri senilai Rp 1,259 triliun. Dalam sidang kali ini, hadir saksi ahli ekonomi Faisal Basri.

Dalam kesaksiannya, dia menghitung besaran pajak lahan sawit seluas 100 ribu hektar atau setara dengan luas kebun yang dimiliki Asian Agri.

"Dalam 4 tahun, dengan luas kebun 100 ribu hektar, maka pajak sebesar Rp 378 miliar," kata Faisal di depan ketua Majelis Hakim Martin Ponto di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (27/10/2011).

Perhitungan ini berdasarkan perhitungan per hektar menghasilkan 4 ton minyak sawit. Per ton, harga minyak sawit senilai US$ 350 (harga standar Rotterdam). Sehingga 1 hektar dapat menghasilkan US$ 1.400 atau setara dengan Rp 12,6 juta (kurs Rp 9 ribu). Dengan pajak 30 persen, maka per hektar dikenai pajak sebasar Rp 945 ribu.

"Jika ada 100 ribu hektar, maka pajaknya Rp 94,5 miliar pertahun. Kalau 4 tahun artinya pajak sebesar Rp 378 miliar," kata Faisal.

Perhitungan Faisal ini mencengangkan pengunjung. Sebab terjadi selisih yang sangat besar antara perhitungan Faisal dengan perhitungan jaksa. Karena jaksa menghitung pajak Asian Agri di atas Rp 1 triliun dalam kurun 4 tahun atau lebih dari Rp 250 miliar per tahun. Padahal dasar perhitunganya sama yaitu lahan kebun 100 ribu hektar.

Sektor perkebunan kepala sawit menyerap 3,75 juta tenaga kerja dengan pendapatan per petani dengan lahan 2 hektar, minimal Rp 4 juta perbulan.

"Dalam 2010, penerimaan negara dari ekspor, 10 persen dari minyak sawit yaitu sebesar Rp 8.9 triliun," jelas Faisal.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa tax manager Asian Agri, Suwir Laut dengan pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang No 16 Tahun 2000 tentang Pajak. Terdakwa dituding telah menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005. Akibat kekeliruan ini menimbulkan kerugian negara Rp 1,259 triliun. Pelanggaran terhadap pasal ini dikenai hukuman maksimal berupa kurungan penjara 6 tahun dan denda empat kali dari nilai kerugian yang diderita negara.

(asp/rdf)


Berita Terkait