"Jaringan tersebut merupakan pengedar internasional narkoba dengan negara tujuan Iran-Malaysia-Indonesia," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nugroho Aji, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/10/2011).
Dia menuturkan barang-barang haram itu berasal dari Teheran, Iran. Barang tersebut dikirim ke Kuala Lumpur, Malaysia dengan menggunakan pesawat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar barang tidak ketahuan petugas bandara, barang tersebut dibalut plastik dan dimasukkan ke kotak berlabel kopi, susu ataupun sereal.
"Mereka sengaja memasukkan paket sabu yang sudah diplastikkan ke dalam kotak-kotak sereal, susu atau bungkus kopi," ucap Nugroho.
Namun, langkah 6 pengedar sabu tersebut berhasil dihentikan pihak polisi, pada tanggal 21 Oktober 2011. Mereka dibekuk di Jalan Tanah Tinggi III, Tanah Tinggi, Johor Baru, Jakarta Pusat.
"Pada tanggal 21 Oktober kami berhasil menangkap Achyansyah, Tauhida, dan Nurakhyat," jelas Nugroho.
Setelah menangkap tiga tersangka, polisi melakukan pengembangan. Alhasil polisi berhasil meringkus 3 tersangka lainnya pada tanggal 26 Oktober 2011. Tiga tersangka itu bernama, Jimmi, Yanto, dan Acuan dari tangan mereka polisi berhasil menyita 10.5 kilogram sabu.
"Tiga orang tersangka itu berperan membawa paket sabu sampai ke Indonesia. Mereka ditangkap di Putri Duyung Cotage, Ancol, Jakarta Utara," ungkap Nugroho.
Sabu dengan omset sekitar 19,7 miliar tersebut rencananya akan dijual ke
Palembang, Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Polisi juga masih mengejar 2 pelaku yang membawa paket itu dari Iran ke Malaysia.
"Polisi masih mengejar tersangka TK dan OE yang membawa paket itu dari
Iran ke Malaysia," katanya.
Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara 5-20 tahun.
(lrn/lrn)










































