Cegah Korupsi, Chandra Wacanakan Pembatasan Transaksi Uang Tunai

Cegah Korupsi, Chandra Wacanakan Pembatasan Transaksi Uang Tunai

- detikNews
Kamis, 27 Okt 2011 16:02 WIB
Cegah Korupsi, Chandra Wacanakan Pembatasan Transaksi Uang Tunai
Jakarta - Tindak pidana korupsi seringkali sulit terlacak karena para pelaku melakukannya dalam transaksi tunai. Karena itu, perlu ada sebuah aturan yang membatasi transaksi tunai di masyarakat.

Usulan ini diwacanakan oleh Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah dalam diskusi tentang korupsi di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (27/10/2011). Menurut dia, pembatasan itu akan memudahkan pencegahan korupsi.

"Kalau misalnya ada transaksi tunai yang dibatasi maka ini akan sangat memudahkan pemberantasan korupsi. Bisa Rp 50 juta atau Rp 100 juta misalnya," kata Chandra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau di atas itu harus transaksi perbankan," sambungnya.

Bekas pengacara ini mencontohkan, kasus dugaan suap di Kemenakertrans. Para pelaku saat itu mengambil uang di bank sebanyak Rp 1,5 miliar dan memasukkannya dalam kardus durian.

"Misalnya lagi kasus UTG (Jaksa Urip Tri Gunawan) yang memasukkan uang dalam kardus Aqua. Itu tidak ada lagi kalau semua lewat transaksi perbankan," terangnya.

Selain memudahkan pelacakan kasus korupsi, pembatasan tersebut juga bisa memudahkan pencatatan pajak. Semua petugas pajak bisa melacak pendapatan setiap orang yang menggunakan transaksi perbankan.

"Tapi kalau dengan tunai kita nggak bisa. Orang digaji tunai, berapa potensi pajak kita nggak tahu," imbuhnya.

Pembatasan transaksi tunai atau biasa dikenal dengan non cash payment ini sudah dikenal di Amerika Serikat. Bila ingin dilaksanakan, Chandra mengusulkan ada payung hukum yang menaunginya.

"Bisa lewat UU Perbankan atau pencucian uang. Cuman ide ini perlu dilucurkan. Silakan dikaji," jelasnya.

(mad/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini