"Setiap warga negara harus melaporkan harta kekayaannya. Dan hartanya itu harus bisa dibuktikan sumbernya dari mana," ujar Yunus saat diskusi bertema 'Revisi UU KPK' di ruang Fraksi PKB, gedung Nusantara I, DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10/2011).
Bila yang bersangkutan tidak bisa membuktikan darimana hasil kekayaannya maka hartanya akan diambil oleh negara. Hal ini dikarenakan harta yang tidak bisa dibuktikan asal usulnya dianggap hasil korupsi.
"Jadi kalau hartanya Rp 100 miliar, tapi yang bisa dibuktikan hanya Rp 80 miliar, maka sisanya yang Rp 20 miliar dianggap hutang kepada negara. Sehingga yang Rp 20 miliar disita negara," terang mantan Ketua PPATK ini.
Lalu apakah yang bersangkutan akan dihukum karena tidak bisa membuktikan asal-usul kekayaannya yang Rp 20 miliar?
"Tidak dihukum, hanya disita saja kekayaannya, kecuali bila nanti ada temuan bahwa yang bersangkutan melakukan korupsi," imbuhnya.
(her/lrn)











































