Hal inilah yang dilakukan oleh karyawan bagian Kepala Kamar Mesin PT Salam Pasifik Indonesia Line (SPIL) dan penaggungjawab bunker, Andarias Padatu (35) Dahlan Lapepo (37). Keduanya harus menghadapi proses hukum kerena diduga mengurangi solar saat pengisian bahan bakar di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Mereka sudah beraksi sejak 2005," kata Kepala HRD PT SPIL, Reza Matthew saat berbincang- bincang dengan wartawan di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (27/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka sudah beraksi sejak 2005. Namun mulai tercium sejak 2009 lalu," terang Reza.
Sejak tercium tersebut, perusahaan terus memantau kinerja keduanya. Sampai akhirnya terbongkar dan ketika cukup barang bukti lalu perusahaan melaporkan hal tersebut ke polisi. Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp 910 juta.
"Sebelum melaporkan ke polisi, sudah kami atasi dengan cara kekeluargaan. Tapi keduanya membandel dan mengulangi lagi perbuatannya. Lalu kami proses ke polisi," terang Reza.
Kini, kedua karyawan tersebut duduk di kursi pesakitan. Kepada keduanya, jaksa penutut umum (JPU), Saida Hotma menutut 2 tahun penjara karena melanggar 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Tuntutan tersebut dibacakan di depan depan ketua majelis hakim Ajiddin Noor di PN Jakarta Utara, Selasa kemarin.
"Kami puas dengan tuntutan ini. Kami harap ini memberikan efek jera kepada karyawan lain," tuntas Reza.
(asp/lrn)











































