Sidang tuntutan terhadap Guru Vini dilakukan di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (27/10/2011). Jaksa Penuntut Umum, Regi Komara, menyatakan beberapa hal yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan selama persidangan, sebelumnya tidak pernah berurusan dengan hukum, serta antara korban dan Vini sudah saling memaafkan.
"Adapun hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban merasakan rasa sakit, sehingga kita menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 2 bulan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kita masalahkan adanya perbedaan presepsi hukum antara penempatan pasal antara 351 dan 352," ungkapnya. Sidang Guru Vini akan dilanjutkan Kamis 3 November mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa.
Vini dimejahijaukan dengan tuduhan menganiaya pengusaha bernama Ee Syamsudin, berlatar utang piutang. Vini dituding melempar pasir kepada Ee yang tengah menagih cicilan rumah di kompleks perumahan Bale Kembang, Kelurahan Kota Kulan, Garut.
Vini lantas dipolisikan dan akhirnya diadili. Penahanan terhadap Vini menimbulkan gelombang protes berupa aksi istighosah 2.000 siswa di Garut dan aksi surat simpatik dari para murid. Akhirnya, Vini dikenakan status kota dan boleh mengajar kembali sambil tetap mengikuti proses persidangan.
(fay/vit)