Jerat Nazaruddin, KPK Akan Gunakan Pasal Pencucian Uang

Jerat Nazaruddin, KPK Akan Gunakan Pasal Pencucian Uang

- detikNews
Kamis, 27 Okt 2011 15:06 WIB
Jerat Nazaruddin, KPK Akan Gunakan Pasal Pencucian Uang
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak main-main dalam menghadapi persidangan tersangka kasus dugaan suap di proyek Wisma Atlet Kemenpora M Nazaruddin. Selain pasal korupsi, Nazaruddin akan dijerat pasal pencucian uang dalam proses penuntutan.

"Arahnya ke sana (pencucian uang)," kata Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah usai mengikuti seminar nasional di Hotel Ritz Carlton, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (27/10/2011).

Menurut Chandra, Nazaruddin kemungkinan besar disidang pada awal bulan November 2011. Berkas pemeriksaan mantan bendahara umum Partai Demokrat itu kini telah hampir rampung.

Terkait pasal pencucian uang, kata Chandra, hal ini sesuai dengan kewenangan KPK mengacu pada UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Saat ini, pasal-pasal yang akan digunakan untuk menjerat Nazaruddin sedang dimatangkan.

"UU itu baru disahkan 2010. Ini kasusnya baru 2011," kata Chandra saat ditanya tentang alasan penggunaan pasal tersebut.

Nazaruddin sebelumnya diduga terlibat dalam kasus suap Wisma Atlet di Kemenpora. Tidak hanya itu, dia juga diduga melakukan korupsi di sejumlah kementerian.

(mad/aan)


Berita Terkait