"Kita masih memperjuangkan 3,5 persen," kata Muhaimin singkat sebelum mengikuti rapat paripurna kabinet di Gedung Sekretariat Negara, Jl Majapahit, Jakarta, Kamis (27/10/2011).
Artinya PKB menolak usulan 4 persen? "Iya," jawab Muhaimin singkat dan langsung bergegas memasuki ruang rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini dikemukakan wakil pemerintah yakni Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus (pansus) Rancangan Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/10/2011) malam.
Menurut Mendagri, kenaikan angka PT dari 2,5 menjadi 4 persen secara nasional bertujuan untuk membangun dan mengembangkan kehidupan politik dengan menyeimbangkan antara sistem kepartaian dengan pemerintahan presidensiil dalam rangka perwujudan check and balances.
"Sebab, dengan angka 2,5 persen pada pemilu 2009 belum menghasilkan sistem multipartai sederhana yang efektif. Oleh karena itu, pemerintah mengusulkan kenaikan angka PT dan berlaku secara nasional," ujar Mendagri.
Meskipun demikian, pemerintah tetap membuka diri untuk membahas lebih mendalam dengan fraksi-fraksi di DPR guna mendapatkan besaran angka PT yang bisa diterima oleh semua partai politik peserta pemilu.
(anw/lrn)











































