"8 Anggota Buser berangkat ke Sadang bersama keluarga korban. Alhamdulillah 2 pelaku dapat ditangkap di Sadang, Purwakarta," kata Kasat Reskrim Polres Bogor Kabupaten AKP Imron Ermawan dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Kamis (27/10/2011).
Imron menceritakan awal penculikan ini bermula pada Senin (24/10), pukul 18.30 WIB, sang suami Edo yang mendapat informasi kalau istrinya Yuli diculik. Penculik lalu meminta Edo bertemu di depan Ruko 2 Raja, Sukaraja. Lalu Edo berangkat ke lokasi bersama rekannya Hasan dengan menggunakan mobil Honda Jazz merah milik Edo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, Hasan disuruh pelaku keluar dari mobil Jazz. Edo dan mobilnya dibawa kabur oleh pelaku. Sedangkan Hasan ditinggalkan di lokasi seorang diri. Hasan lalu berusaha menghubungi istri Edo, Yuli. Ternyata Yuli juga mengaku diculik.
"Penculik minta tebusan kepada keluarga Edo sebesar Rp 270 juta dan janji bertemu di perumahan BIP, Sadang, Purwakarta," jelasnya.
Akhirnya petugas berangkat ke Sadang dan menangkap dua pelaku. Keduanya berinisial H (20) dan D (40). "Kedua pelaku dijerat pasal 328, 333, dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkapnya.
(gus/ndr)











































