Menurut Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti, kondisi tersebut akan semakin buruk bila pemerintah menangani dengan pendekatan militer.
“Stop kekerasan pendekatan militer yang akan makin memperburuk masalah. Pemerintah hendaknya mengvaluasi terlebih dahulu pengiriman pasukan non-organik TNI atau Polri yang sudah diturunkan sebelumnya,“ kata Poengky di kantornya, Jl Slamet Riyadi, Jakarta Timur, Kamis (27/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Direktur Program Imparsial Al Araf, pendekatan kekerasan lewat 'operasi militer bukan perang' adalah melanggar hukum, karena belum ada Keputusan Presiden (keppres) yang mengatur pelibatan TNI.
“Pelibatan TNI di luar perang harus melalui keppres. Pasal 7 ayat 3 UU TNI menyebutkan itu. Tanpa keppres, itu operasi yang ilegal. Tegasnya, kami tegas menolak operasi militer tetapi penegakan hukum. Sekarang belum ada operasi militer, namun pada praktiknya, pelibatan unsur TNI sudah mirip,“ timpal Al Araf.
“Seharusnya yang dipilih adalah penegakan hukum. Orang-orang yang diduga melakukan makar ditindak sesuai hukum. Sementara oknum polisi yang menggunakan aksi-aksi kekerasan, diproses investigasi internal,“ ujarnya.
(Ari/lrn)











































