"Nanti kita bersama Ditlantas Polda Metro akan turun ke jalan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sopir angkutan umum," terang Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, dalam acara Revitalisasi Manajemen Layanan Angkutan Umum di Gedung Balaikota DKI Jakarta, Kamis (27/10/2011).
Mekanisme razia, lanjut Pristono, semua sopir akan diperiksa KPA (kartu pengenal anggota) dan KPP (kartu pengenal perusahaan). Selain itu sopir yang tidak mengenakan seragam juga akan ditindak.
"Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri nomor 35 tahun 2003 pasal 20 KM 35/2003 pasal 20 dan 82," katanya.
Pristono berharap razia ini akan mengurangi keberadaan sopir tembak. Bagi yang tertangkap dalam razia tentu akan diminta keterangan.
"Kita berharap langkah awal ini efektif dan menjadi efek jera," tandasnya.
(lia/rdf)











































