"Akan kita bicarakan, akan kita cari titik kesepakatan dan kesepahaman. Semangatnya bagaimana kualitas pemilu dari satu ke yang lain semakin membaik. Dari segi penyelenggaraannya, dari segi output dari produknya, itu harus dilihat dari aturan mainnya," tutur Wasekjen DPP PD, Saan Mustopa, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10/2011).
Namun permintaan ini ditolak oleh PKS. Alasannya, pembahasan UU Pemilu sangat alot dan membutuhkan pedebatan yang panjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, PKS memilih menerima usul pemerintah terkait PT sebesar 4 persen. PKS pun tak masalah jika PT dikurangi jadi 3 persen.
"Kalau PKS posisi dari awal 3 sampai 4 persen. Artinya kalau memang semua fraksi sepakat 4 ya PKS ya no problem,"imbuhnya.
Pemerintah resmi mengusulkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Pemilu. PT yang diterapkan dalam pemilu legislatif 2014 diusulkan pemerintah sebesar empat persen dan berlaku secara nasional baik di tingkat DPR maupun DPRD.
Hal ini dikemukakan wakil pemerintah yakni Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus (pansus) Rancangan Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/10/2011) malam.
Menurut Mendagri, kenaikan angka PT dari 2,5 menjadi 4 persen secara nasional bertujuan untuk membangun dan mengembangkan kehidupan politik dengan menyeimbangkan antara sistem kepartaian dengan pemerintahan presidensiil dalam rangka perwujudan check and balances.
Besaran angka PT yang diusulkan pemerintah ini sejalan dengan usulan PT dari Partai Demokrat. FPD mengusulkan PT sebesar 4 persen, sementara dua partai besar lainnya yakni Golkar dan PDI Perjuangan mengusulkan PT sebesar 5-7 persen. Sedangkan partai menengah seperti PAN, PKB, PPP, Hanura, dan Gerindra menginginkan agar angka PT tidak berubah atau naik hanya sebesar 3 persen.
(van/lrn)











































