"Kalau ada polisi yang begitu-begitu itu, laporkan saja ke Propam, bisa Propam Polda Metro atau Propam Polres setempat," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar saat berbincang dengan detikcom, Kamis (27/10/2011).
Baharudin mengatakan, polisi dilarang meminta atau menerima suap dari masyarakat. Polantas juga tidak diperbolehkan menawarkan jalan 'damai' kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baharudin juga mengimbau masyarakat untuk tidak melayani oknum polisi nakal seperti itu. "Jangan mau kalau ada yang begitu, jangan kasih uang," katanya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Hal ini agar terhindar dari aksi penjebakan dan pungutan liar oknum polantas.
"Masyarakatnya juga harus mentaati peraturan lalu lintas biar nggak kena tilang. Ini kan nantinya bisa jadi celah polisi nakal untuk dijadikan ajang pungli kalau melanggar," jelasnya.
Menurut Baharudin, pungli akan terhindarkan bila masyarakat tetap lurus untuk menolak memberi suap dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas.
"Kalau patuh, tidak akan kena tilang," tegas dia.
Baharudin menambahkan, polantas juga diimbau untuk tidak bersembunyi dan menjebak pengendara jalan. Menurut Baharudin, polantas harus lebih mengedepankan pengaturan lalu lintas.
"Kalau di situ memang macet, hadir di tengah-tengah kemacetan itu agar masyarakat merasa terlindungi. Sebaiknya tidak pakai cara-cara sembunyi-sembunyi," tutupnya.
(mei/ndr)











































