Penyidik Independen, Kunci bagi KPK Lepas dari Bayang-bayang Kepolisian

Penyidik Independen, Kunci bagi KPK Lepas dari Bayang-bayang Kepolisian

- detikNews
Kamis, 27 Okt 2011 09:31 WIB
Penyidik Independen, Kunci bagi KPK Lepas dari Bayang-bayang Kepolisian
Jakarta - Menjelang direvisinya UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), muncul wacana agar lembaga tersebut memiliki penyidik independen. Penyidik independen dinilai sebagai kunci bagi KPK agar benar-benar dapat terlepas dari bayang-bayang kepolisian.

"Penyidik independen itu harapan bagi lembaga penegak hukum seperti KPK. Agar tidak lagi bergantung atau disusupi oleh oknum-oknum di kepolisian," tutur pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar kepada detikcom, Kamis (27/10/2011).

Selama ini, lanjut Bambang, KPK memang terkesan masih takut ketika berhadapan dengan kepolisian. Hal itu disebabkan karena tenaga penyidik KPK semuanya berasal dari Korps Bhayangkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agar KPK dapat benar-benar independen," tukas Bambang.

Wacana adanya penyidik independen, sambung Bambang, tidak boleh dilewatkan. Menurutnya penyidik dari sarjana hukum, memiliki kelebihan dibanding penyidik dari kepolisian.

"Seandainya wacana penyidik independen ini diterapkan maka dapat mengambil dari sarjana hukum yang dididik khusus. Mereka memiliki pengetahuan yang lebih luas secara hukum dari polisi," terang pengajar pascasarjana Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia ini.




(fjp/mei)


Berita Terkait