Kepala Polres Jakarta Pusat Kombes Angesta Romano Yoyol mengatakan, pihak perusahaan dapat dipidana bila terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan pekerjanya tewas.
"Nanti kita dalami, apakah outsourcing ini melakukan pekerjaannya sesuai SOP atau tidak," ujar Yoyol saat berbincang dengan detikcom, Kamis (27/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Standar pekerjannya bagaimana, orangnya terlatih atau tidak, bagaimana dia mengantisipasi bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti itu. Tentu itu akan kita dalami," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menyelidiki apakah gondola dan peralatan pengaman yang dipergunakan telah memenuhi standar keselamatan atau tidak.
"Yang jelas kita lihat, apakah peralatannya dan perangkat pengamanannya itu laik atau tidak, masih berfungsi atau tidak," lanjutnya.
Ia menambahkan, selain memeriksa lima orang dari outsourcing, pihaknya juga akan memanggil manajemen Menara Batavia.
"Kita panggil juga dari Menara Batavianya, semuanya yang berkaitan kita panggil. Bagaimana pengawasan dari pengelola Menara Batavia terhadap pekerja kebersihan itu," jelasnya.
Fahrudin (33), tewas saat membersihkan kaca-kaca di gedung Menara Batavia, Rabu (26/10) siang kemarin. Ia tewas setelah terjatuh dari lantai 33 dan terhempas tubuhnya ke lantai 29 gedung tersebut.
(mei/fjp)










































