Komisi III Harus Dengarkan Masukan Masyarakat dalam Merevisi UU KPK

Komisi III Harus Dengarkan Masukan Masyarakat dalam Merevisi UU KPK

- detikNews
Kamis, 27 Okt 2011 06:37 WIB
Komisi III Harus Dengarkan Masukan Masyarakat dalam Merevisi UU KPK
Jakarta - Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera digodok di Komisi III DPR untuk dilakukan sejumlah revisi. Demi asas keterbukaan, komisi hukum harus mendengarkan masukan dari masyarakat terlebih dahulu, sebelum melakukan perubahan.

"Jadi dalam merevisi atau membuat suatu undang-undang, ada yang namanya asas keterbukaan. Nah DPR dalam UU KPK ini juga harus menerapkan itu dengan mendengar masukan dari masyarakat," tutur pakar hukum tata negara dari UI, Winarno Yudho kepada detikcom, Rabu (26/10/2011).

Winarno mengatakan, ketika DPR membuat undang-undang harus jelas apa latar belakang dari usaha tersebut. Alasan tersebut, lanjutnya, harus dipaparkan kepada masyarakat yang diwakili oleh akademisi atau praktisi yang terkait dengan undang-undang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dapat dipastikan pembuatan undang-undang tersebut untuk kebaikan, bukan misalnya untuk upaya pelemahan. Jangan dibuat begitu," terang Winarno.

Selain itu, proses hearing dari masyarakat juga diperlukan DPR untuk menjaring aspirasi. "Aspirasi dapat masuk, dan juga tidak ada hiden agenda," tutur Winarno.

UU KPK masuk Prolegnas prioritas 2011 dan sudah di depan mata untuk direvisi oleh DPR. Muncul sejumlah kekhawatiran dari sebagian kalangan karena mengingat kewenangan KPK yang sekarang ini sudah dianggap cukup pas.



(fjp/mei)


Berita Terkait