"Jadi dalam merevisi atau membuat suatu undang-undang, ada yang namanya asas keterbukaan. Nah DPR dalam UU KPK ini juga harus menerapkan itu dengan mendengar masukan dari masyarakat," tutur pakar hukum tata negara dari UI, Winarno Yudho kepada detikcom, Rabu (26/10/2011).
Winarno mengatakan, ketika DPR membuat undang-undang harus jelas apa latar belakang dari usaha tersebut. Alasan tersebut, lanjutnya, harus dipaparkan kepada masyarakat yang diwakili oleh akademisi atau praktisi yang terkait dengan undang-undang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, proses hearing dari masyarakat juga diperlukan DPR untuk menjaring aspirasi. "Aspirasi dapat masuk, dan juga tidak ada hiden agenda," tutur Winarno.
UU KPK masuk Prolegnas prioritas 2011 dan sudah di depan mata untuk direvisi oleh DPR. Muncul sejumlah kekhawatiran dari sebagian kalangan karena mengingat kewenangan KPK yang sekarang ini sudah dianggap cukup pas.
(fjp/mei)










































