Curi Keris Keramat di Puncak Tidar, Slamet Nyaris Dihakimi Masa

Curi Keris Keramat di Puncak Tidar, Slamet Nyaris Dihakimi Masa

- detikNews
Kamis, 27 Okt 2011 00:48 WIB
Magelang - Berupaya mencuri pusaka keramat di Makam Ki Semar, Kompleks Makam Puncak Gunung Tidar, Magelang, Jawa Tengah Slamet (34) warga Karang Wungu RT I/RW III, Bakalan, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen nyaris tewas dihakimi masa. Beruntung, polisi dengan cepat datang ke TKP dan mengamankan Slamet di Polres Kota Magelang.

Keris sepanjang 170 sentimeter dan berat 25 kilogram, yang terbuat dari campuran kuningan, tembaga dan perak, ini pun tidak sempat dibawa pelaku. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan Polsek Magelang Selatan.

Dari hasil informasi yang dihimpun, pelaku Slamet bersama tiga rekannya naik ke puncak Gunung Tidar yang berada di tengah kota ini. Mereka mengaku ingin berziarah dan minta ditemani juru kunci.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika sampai di makam, ketiga pengunjung tersebut meminta dibukakan gembok terali besi yang ada pada pintu makam Kyai Semar yang berbentuk kukusan terbalik. Berdalih ingin melihat pusaka yang ada di dalam ruangan makam.

Namun, karena juru kunci lupa membawa kunci gembok, maka Sutijah sang juru kunci turun untuk mengambil kunci yang dibawa anaknya. Saat Sutijah turun ke bawah dimanfaatkan pelaku untuk membuka gembok tersebut secara paksa.

Slamet bersama ketiga rekanya menggergaji terali besi di sekitar lambang pusaka, menggunakan gergaji yang mereka bawa. Saat Sutijah kembali memergoki pelaku menggergaji terali besi, kemudian berhasil mengambil keris lalu kabur. Sutijah berusaha mengejar dan berteriak-teriak agar warga yang mendengarnya ikut membantu. Akhirnya pelaku diringkus warga.

“Tersangka mengaku sudah merencanakan aksi dari rumah, buktinya dia sudah membawa gergaji,” ungkap Kapolsek Magelang Selatan, Kompol Sri Wigiyanti Rabu(26/10/2011).

Saat dimintai keterangan polisi, tiga teman pelaku mengaku tidak tahu bahwa Slamet hendak mencuri lambang pusaka berbentuk keris itu. Mereka nyaris menjadi bulan-bulanan massa, namun petugas segera datang ke lokasi sehingga tak ada aksi main hakim.

“Pelaku juga mengaku bahwa dia mengajak temannya hanya untuk berziarah. Dia tidak menceritakan berniat mencuri,” tegas Wigiyanti.

Wigiyanti menjelaskan saat dimintai keterangan polisi pelaku mengaku mencuri mencuri karena mendapat wangsit dari kakeknya. Namun setelah diinterogasi petugas pelaku akhirnya mengaku berencana mengambil keris itu untuk dijual.
Akibat aksi pencurian itu, pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.


(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads