"Nah itu penyidik. Kalau saya belum tentu bisa lapor sekarang. Yang namanya penyidikan kan bisa berubah-ubah," kata Busyro usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/10/2011).
Karena penyidikan yang bisa berubah-ubah itu, lanjut Busyro, hanya penyidik KPK yang mengetahui perkembangan kasus. Termasuk soal menetapkan maupun menaikkan status terperiksa seseorang yang diduga terlibat kasus dalam hal ini kasus suap wisma atlet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazaruddin pernah menjelaskan mengenai pihak-pihak yang sebelumnya disebut berperan, seperti oknum dalam Banggar DPR. Nazaruddin mengungkapkan bahwa mantan rekan satu partai, Angelina Sondakh dengan anggota dewan dari Fraksi PDI-P, I Wayan Koster menerima uang Rp 9 miliar.
Setelah itu, keduanya menyerahkan Rp 8 miliar kepada pimpinan Banggar, Mirwan Amir. Dari Mirwan diserahkan ke Anas Urbaningrum dan ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah sebesar Rp 1 miliar.
Namun pihak-pihak yang disebut di atas, masing-masing telah membantah tudingan Nazaruddin. Angelina dan Wayan Koster telah diperiksa KPK sebagai saksi untuk Nazaruddin. Pihak-pihak yang disebutkan Nazaruddin itu sudah membantah seluruh keterangan mantan bendahara umum PD tersebut.
(feb/ndr)










































