"Kalau DPR akan melakukan revisi dan melakukan fit and proper test, yakinilah bahwa hasilnya akan lebih baik," kata Wakil Ketua Komisi III, Tjatur Sapto Edi, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III dengan KPK, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/10/2011).
Lebih lanjut politisi dari PAN ini menjelaskan, revisi UU KPK baru pada tahap pra pendahuluan, sehingga belum masuk pada pembahasan di tingkat komisi atau panja. Setelah itu, baru kemudian ditetapkan di paripurna untuk menjadi inisiatif DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjatur menambahkan, dalam revisi UU tersebut, KPK akan diundang secara khusus untuk menyampaikan pendapatnya. "Nah itu yang akan kita dengar," ujarnya.
(lh/lh)











































