"Rapat mengambil sejumlah kesimpulan yang akan digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam revisi UU KPK," tutur Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy, usai RDP dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/10/2011).
Berikut kesimpulan RDP antara Komisi III DPR dengan KPK:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Komisi III mendesak KPK untuk menyerahkan laporan tindak lanjut hasil audit BPK dan LAH PPATK 2 tahun terakhir yang sudah disampaikan kepada KPK.
3. Komisi III mendesak pimpinan KPK bahwa dalam RDP mendatang KPK agar melaporkan pelaksanaan seluruh kesimpulan yang telah disepakati dalam RDP sbelumnya.
4. Komisi III mendesak pimpinan KPK untuk memaksimalkan penyidikan dan penuntutan sesuai dengan Perundang-undangan yang terkait.
(van/gun)











































