Mantan Karyawan Batal Hadir, Sidang Charlie 'iPad' Ditunda

Mantan Karyawan Batal Hadir, Sidang Charlie 'iPad' Ditunda

- detikNews
Rabu, 26 Okt 2011 17:22 WIB
Jakarta - Tri Sofianti, mantan karyawan di toko Charlie 'iPad' Sianipar batal bersaksi di pengadilan. Kendati saksi tak hadir, Jaksa Samadi tetap ingin membacakan keterangan Tri Sofianti saat disidik di Polda Metro Jaya karena sudah 2 kali Tri mangkir dari sidang.

Namun, keinginan jaksa ditentang oleh penasehat hukum Charlie. Pengacara meminta Tri bersaksi langsung di pengadilan.

“Kita keberatan kalau hanya dibacakan BAP-nya. Kita meminta tetap dihadirkan karena dia saksi fakta yang melihat langsung saat toko Charlie digeledah polisi mencari iPad. Harus didengar langsung, dia saksi fakta,“ ucap salah seorang pengacara Charlie, Andar Panggabean usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (26/10/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencananya, sidang ditunda hingga 7 November untuk memberi kesempatan jaksa memanggil Tri Sofianti. Datang atau tidak, kata pengacara, pihaknya telah menyiapkan saksi yang meringankan untuk meyakinkan hakim bahwa Charlie tidak bersalah.

“Kalau ditunda-tunda melulu, capek. Kita langsung meminta hakim untuk diberi kesempatan menghadirkan saksi meringankan supaya lebih cepat proses persidangan,“ terang Andhar.

(Ari/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini