Hambatan Berantas Korupsi di RI Dibawa ke Konvensi Internasional

Hambatan Berantas Korupsi di RI Dibawa ke Konvensi Internasional

- detikNews
Rabu, 26 Okt 2011 17:14 WIB
Jakarta - Agenda pemberantasan korupsi di Indonesia masih mengalami sejumlah kendala. Hambatan-hambatan ini bakal diajukan dalam konvensi antikorupsi PBB atau lebih dikenal dengan UNCAC (United Nation Convention Againts Corruption) di Maroko.

Laporan ini merupakan second opinion yang diajukan Koalisi Masyarakat Antikorupsi atas laporan resmi yang disusun pemerintah Indonesia. Konvensi itu diadakan mulai 24-28 Oktober 2011 di Maroko.

Koalisi melihat ada beberapa kendala yang membuat pemberantasan korupsi di negeri ini tidak sesuai standar Konvensi PBB. Padahal, Indonesia termasuk ke dalam negara yang telah meratifikasi UNCAC sejak 2006 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada beberapa hal mendasar yang membuat pemberantasan korupsi jadi tersendat," kata perwakilan dari ICW, Adnan Topan Husodo, saat jumpa pers di Kantor TII, Jakarta, Rabu (26/10/2011).

Pertama, kondisi politik nasional Indonesia. Laporan keuangan parpol hingga saat ini masih juga dianggap tertutup. Padahal, parpol dianggap sebagai rahim calon pejabat publik. Pemilu, oleh koalisi, dianggap sebagai arena bagi praktik korupsi.

Kedua, kurangnya etika para pejabat publik. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka masih tetap menjabat dan menerima gaji serta fasilitas negara.

Pemerintah juga dinilai tidak terlalu mencurahkan perhatiannya terhadap lembaga-lembaga antikorupsi. Komisi Ombudsman dan KPK menjadi contoh. Di Hongkong, jumlah penyidik KPK negeri itu mencapai 900 orang. Bandingkan dengan beban kerja KPK yang cuma dipersenjatai 77 penyidik.

Pemerintah juga dianggap lamban memberikan izin bagi pemeriksaan para pejabatnya. Disertai ancaman korupsi yang rendah, membuat korupsi tidak menjadi menakutkan.

Program asset recovery juga tidak luput dari sorotan. Dan terakhir, Indonesia kerap tak menggunakan konvensi ini sebagai ajang berkoordinasi dengan negara lain dalam pengejaran aset koruptor di luar negeri.

"Harus ada usaha yang serius untuk memperbaiki iklim politik domestik agar dapat menjadi pendorong agenda pemberantasan korupsi," kata Adnan.

(mok/aan)


Berita Terkait