"Keamanan apa? KPK harus melaporkan itu kepada kepala negara supaya kepala negara dapat melakukan koordinasi antarnegara," tutur Benny kepada detikcom, Rabu (26/10/2011).
KPK harus menjelaskan langkah untuk memulangkan Nunun yang sudah dilakukan. Begitu juga tindakan KPK dalam mengusut kasus yang melibatkan Nunun yakni suap DGS BI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan kalau benar-benar tidak bisa dihadirkan, maka KPK harus tetap meneruskan proses hukum terhadap Nunun. "Menurut saya sih kalau nggak bisa dibawa pulang bisa disidangkan inabsentia. Yang bersangkutan disidangkan tanpa dihadirkan," paparnya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyebutkan, Nunun sulit dijangkau karena ada kekuatan di luar KPK yang bermain.
Nunun telah masuk jajaran buron interpol setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia pada Mei lalu. Jauh sebelum penetapan status itu, Nunun memang sudah tidak berada di Indonesia.
Pihak pengarara maupun keluarga Nunun menyebut, perempuan yang dikenal sebagai salah satu sosialita itu tengah berobat ke Singapura karena sakit pelupa berat. Nunun juga kerap mangkir dari pemanggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
(van/mad)










































